Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perlu Diatur Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan patut segera dibahas. Tanggung jawab sosial perusahan sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan.
“Setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya, pasti memiliki dampak kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusaahaan itu berdiri,” katanya dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/16).
Pengaturan menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini penting dilakukan seiring perkembangan perekonomian dan berkembangnya perusahaan di Indonesia. Ia menyebut peraturan yang yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dapat ditemui dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun kondisinya dinilai masih kurang memadai.
“Norma atau pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam beberapa aturan perundangan dinilai kurang komprehensif, kurang eksplisit dan kurang jelas, sehingga rumusan atau difinisi tanggung jawab sosial perusahaan, antar perundang-undangan dirasakan berbeda,” paparnya.
Selain itu, lanjut Sodik, perlu ada UU yang menjadi payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dengan peraturan tangung jawab sosial perusahaan yang jelas dan menjngkat, sehingga terjadi peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih maksimum.
“Pengaturan dalam RUU, dimaksudkan agar pelaksanan tanggung jawab sosial perusahaan tidak tumpang tindih, dan pelaksanaannya dapat diketahui oleh publik,” tegasnya. (as/iky), foto : eno/parle/hr.